Aduh… Terancam 20 Tahun Penjara, Dhawiya Zaida Batal Ajukan Nota Keberatan

Dhawiya Zaidah tersandung kasus narkoba. Foto fir/pojoksatu

Dhawiya Zaidah tersandung kasus narkoba. Foto fir/pojoksatu

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Artis peran sekaligus penyanyi dangdut, Dhawiya Zaida batal mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (25/6/2018).

Padahal, dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes menyatakan akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pada sidang kali ini tidak akan mengajukan. Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi,” kata majelis hakim, Syafrudin Ainor di PN Jaktim, Selasa (25/6).

Dengan demikian, dalam sidang yang akan digelar 3 Juli 2018, akan didengarkan keterangan dari 9 orang saksi dari pihak penuntut umum.

“Sidang resmi diundur pada hari Selasa tanggal 3 Juli dengan agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” tukas majelis hakim dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, diketahui, Dhawiya Zaida didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114, atau Pasal 112, atau Pasal 127 UU tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, putri bungsu rati dangdut, Elvy Sukaesih ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(yln/jpc/pojoksatu)

 

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …