POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Calon Walikota Bandung nomor urut tiga oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwscam) masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya Oded M. Danial diduga melanggar kampanye di ranah pendidikan beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah menjelaskan, internal Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terlebih dahulu melaporkan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oded M. Danial di tempat pendidikan RW 11 Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan.
“Jika dilihat dari kronologis dan gambaran yang diberikan panwascam memang hal ini merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Farhatun di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (23/5/2018).
Farhatun mengatakan, berdasarkan keterangan panwascam penggunaan tempat pendidikan sudah termasuk pelanggaran pidana pemilu seperti yang di tulis dalam PKPU No 4 Tahun 2017. Namun setalah dilakukan sidang pleno oleh panwaslu dugaan pelanggaran belum cukup terpenuhi.
“Sudah kami lakukan penulisan bukti kami membuktikan dalam sidang pleno unsur pidananya tidak terpenuhi karena memang tidak ada kampanye dalam acara tersebut,” ungkapnya.