POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kasus minuman keras (miras) oplosan di pertengahan tahun 2018 ini telah merenggut banyak korban berjatuhan. Regulasi pemerintah tentang miras dianggap tak berbanding lurus dalam menekan distribusi maupun konsumsi miras oplosan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hiskia Respatiadi. Hiskia mengungkapkan, pemerintah sebagai pembuat kebijakan yang bertugas untuk mengendalikan pasar minuman beralkohol, tidak dapat menekan angka distribusi dan konsumsi alkohol ilegal.
“Regulasi dan kenyataan tidak berbanding lurus,” ungkap Hiskia di acara Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Bandung dalam Diskusi Riset Tentang Kebijakan Pemberantasan Alkohol dan Dampaknya Kepada Masyarakat, di Kaka Café, Jalan Sultan Tirtayasa, Kota Bandung, Selasa (8/5/2018).
Ia menjelaskan, Jawa Barat sendiri telah mengesahkan sekira 62 peraturan tentang miras dibandingkan dengan peraturan miras di Provinsi lainnya di Indonesia.
“Tapi masih banyak terjadi kasus kematian akibat alkohol oplosan ini di Jawa Barat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, industri minuman beralkohol di Indonesia tampak sangat diatur oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengeluarkan lagi undang-undang baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol.