Hadadi: Pendekatan pada Siswa, Tugas Guru Harus Maksimal

Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

POJOKBANDUNG.com BANDUNG– Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemenuhan beban kerja mengajar guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Beban kerja atau tugas pokok guru tersebut diatur dalam PP yang sama pada Pasal 52 ayat (1) isinya beban kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran untuk siswa di sekolah, melaksanakan pembelajaran di sekolah, menilai hasil pembelajaran siswa, memberikan bimbingan dan melatih dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menuturkan, untuk memaksimalkan tugas pokok guru, selain diisi dengan proses pembelajaran tatap muka dengan siswa, guru juga bisa melaksanakan tugas-tugas lain.

“Termasuk di dalamnya membangun kebersamaan dengan siswa dan penguatan pendidikan karakter. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan sholat bersama, atau makan bersama siswa di kantin. Jadi guru bisa terus hadir bersama siswa,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).

Selain itu, Hadadi menjelaskan bahwa guru harus melaksanakan tugas pokok secara maksimal. Terlebih dengan adanya program Sekolah Ramah Anak yang digencarkan pemerintah. Program Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan di sekolah, terutama yang sering terjadi adalah kekerasan antar anak atau perundungan.

(Mun)

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …