POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – KPU Jabar telah menetapkan empat pasangan sebagai kontestan Pilgub Jabar 2018.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, seluruh pasangan calon segera merampungkan surat cuti dan pengunduran diri dari institusi yang masih melekat.
Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada pasangan calon yang masih terikat dalam urusan jabatan di pemerintahan. Paling lambat, surat cuti atau pengunduran diri sudah diserahakan Kamis (15/2).
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto menyebut, calon gubernur Jabar yang wajib menyerahkan surat cuti adalah Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Walikota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya, dan Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.
Selain cuti dari kepala daerah, ada sejumlah calon yang harus menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka adalah TB Hasanuddin yang merupakan anggota dari DPR RI, dan pasangannya, Anton Charliyan yang harus mundur dari Polri.
Jika merujuk pada aturan, surat pengunduran diri dari mereka paling lambat diserahkan pada 28 Mei 2018. Pengunduran diri juga berlaku untuk Ridwan Kamil sebagai aparatur sipil negara (ASN).