POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan empat pasangan calon gubernur Jabar dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018.
Penetapan itu diumumkan KPU Jabar usai menggelar rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2) kemarin.
Calon gubernur Jabar yang dinyatakan sah di antaranya Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang diusung Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Hanura. Lalu, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Partai Golkar dan Partai Demokrat).
Selanjutnya, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Partai Gerindra, PKS, dan PAN), dan yang pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (PDI Perjuangan).
Mereka dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mengikuti Pilgub Jabar 2018.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menyatakan, keempat pasang lolos dalam setiap tahapan yang ditetapkan oleh KPU, dari mulai pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan.
“Setelah ditetapkan, seluruh pasangan calon akan terikat dengan aturan tentang kampanye,” ucap Yayat.
KPU Jabar meminta semua alat sosialisasi yang telah dipasang oleh keempat tim pemenangan, mulai dari spanduk sampai baliho agar ditertibkan, terutama setelah mempunyai nomor urut.
“Tanggal 15 nanti kami akan memberikan simbolis alat peraga kepada seluruh pasangan calon. Dari situ, alat peraga sebelumnya harus ditertibkan,” terangnya.
Terkait penetapan nomor urut, seluruh pasangan dijadwalkan mendapatkannya Selasa (13/2) di Sarana Olahraga (SOR) Arcamanik Bandung.