POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Polres Cimahi berhasil menangkap dua dari delapan tersangka kasus pembunuhan sadis atas korban Deden Sutisman ,23, yang dianiaya oleh pelaku kemudian jasad korban dimasukan ke dalam sebuah karung dan dibuang ke aliran sungai Citarum pada Selasa (29/9/2015).
Korban Deden Sutisman merupakan warga Jln. Arif Rahman Hakim RT 03/RW 07 Desa Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur tewas oleh delapan orang pelaku. Kedua orang pelaku yang sudah ditangkap yakni DR alias K dan YP alias I. Sementara sisanya yang masih dalam pengejaran petugas diantaranya, DRE alias A, IF, Z alias L, DK, D alias S dan U.
Korban tewas akibat dianiaya oleh para pelaku untuk kemudian jasad korban yang dimasukan ke dalam sebuah karung di buang ke aliran sungai Citarum pada Selasa (29/9/2015). Jasad korban sendiri baru ditemukan keesokan harinya pada Rabu (30/9) pada pukul 17:00 WIB di aliran Sungai Citarum/Genangan Air Waduk Cirata, Blok Cidongkol, Kp. Citembong, Desa Margaluyu Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi menuturkan, petugas mendapati sejumlah luka tusukan diantaranya luka tusuk dibagian dada, perut dan luka sayatan dibagian leher pada tubuh korban.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang dari 8 orang pelaku, setelah kita lakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan kepada sekitar 16 orang saksi. Sementara sisanya masih DPO,” ujarnya, Rabu (14/10/2015).
Dijelaskan Ade, petugas menangkap kedua pelaku saat keduanya sedang melakukan aktifitas dua hari yang lalu, Minggu (11/10/2015). “Tersangka ditangkap pada saat melakukan aktifitasnya dua hari yang lalu,” jelasnya.
Ade mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban diajak minum-minum oleh para pelaku. Ketika, korban hendak meninggalkan tempat minum-minum tersebut, para pelaku menahan korban dengan maksud menunggu pelaku utama yang akan menghibisi nyawa korban. Setelah pelaku utama datang, korban pun dianiaya hingga tewas lalu jasadnya dibuang ke Sungai Citarum.
“Korban sempat diajak minum-minum dulu. Ketika korban ingin meninggalkan TKP, korban ditahan-tahan oleh para pelaku untuk menunggu pelaku lain yang siap mengekeskusi korban. Setelah dianiaya hingga tewas, korban lalu dimasukan ke dalam sebuah karung dan dibuang ke sungai Citarum,” kata Ade.
Baca Juga : Yayang Diperkosa Lalu Dicekik Hingga Tewas
Ade menambahkan, setelah melakukan pembunuhan tersebut, sepeda motor milik korban dijual oleh para pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai untuk minum-minum kembali. “Sepeda motor milik korban diambil dan dijual kemudian hasilnya dipakai minum-minum lagi oleh para pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya belum bisa memaatikan terkait dugaan keterlibatan dengan geng motor. Sementara akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diganjar Pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Belum ada saksi dan tersangka yang mengatakan bahwa mereka adalah kelompok motor. Kami pun tidak menemukan kartu keanggotaan geng motor. Dari pengembangan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
(ham)