KPPU Nyatakan Aqua Terbukti Bersalah

Dalam persidangan Majelis Hakim KPPU menyatakan bahwa  PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai  terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Dalam persidangan Majelis Hakim KPPU menyatakan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

POJOKBANDUNG.com – Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) menyatakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah. Karena secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Hal tersebut berdasarkan keputusaan dengan nomor perkara 22/KPPU-I/2016.

Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak Tim Investigator dan Kuasa hukum Aqua. PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.

“ Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 thn 99 majelis komisi memutuskan : Menyatakan bahwa terlapor 1( Produsen Aqua)dan terlapor 2(Distributor Aqua) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 thn 99. Menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp 13 miliar 8 ratus 45 juta 450 ribu dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah. Menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar 6 miliar 294 juta dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah, “ ungkap R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

 

Baca Juga:

Investigator KPPU: Banyak Korban Monopoli Air Mineral Bermerek

Azzam : Siap Melaporkan Aqua ke OECD

 

Adapun Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yg dilakukan Aqua,benar adanya. “Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing.

Mendengar keputusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira. Saat dihubungi Selasa (19/12) sore lalu, para pedagang mengaku gembira dan sudah mendengar kabarnya. Mereka sangat mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia

Yatim Agus Prasetyo, misalnya, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega. Perjuangannya selama ini telah mendapatkan keadilan dengan dikabulkannya oleh Majelis Komisi KPPU.

“Ya saya sudah tahu itu. Puas, karena itu memang harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan udah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan. Sebelumnya saya kan takut-takut jual Le Minerale sampai harus kucing-kucingan sama pihak Aqua ngumpetin Le Minerale,” ujar Yatim Agus Prasetyo.

 

Baca Juga:

Syarkawi: Trip Perancis Bukan Ketemu Aqua Danone

 

Pendapat hampir senada juga diungkapkan Yulie, pemilik toko Yania di Bekasi. “Ya saya sudah tahu, baca di berita online. Syukurlah, lega sekarang jadi sekarang iklim usaha jadi baik, bersaing dengan sehat. Ini kan kita sama-sama usaha, jadi usahalah yang baik, bersaing yang sehat, jangan sampai Aqua bersaing tapi merugikan pedagang,” ucap Yulie.

Sedangkan Handy, pemilik toko Sumber Jaya/Country Food di Cileungsi, Bogor juga merasa lega. Pasalnya selama ini ia merasa ada penekanan yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua padanya.

“Senang pastinya ya karena sekarang semua orang udah tahu kalau Aqua itu udah salah dan buktinya udah ada semua. Dengan putusan ini semoga bisa jadi lebih bebas dalam berdagang dan usaha dan pedagangnya nggak ada beban lagi,” pungkasnya.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …