POJOKBANDUNG.com- DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memastikan Ketua DPR Setya Novanto tidak bepergian ke luar negeri. Sebab, terhitung pukul 12.41 WIB, tidak ada catatan dari pihaknya mengenai aktivitas Novanto pergi dari Indonesia.
“Jadi kalau berdasarkan data perlintasan orang dalam kontrol manajemen keimigrasian, belum terpantau atau laporan ada yang gunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto baik di pintu udara, laut, maupun darat,” ujar Kepala Biro Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno saat menghubungi JawaPos.com, Kamis (16/11).
BACA JUGA:
Walah! yang Tahu Keberadaan Setnov Berkesempatan Dapat Rp10 Juta. Mau?
Tak Terima Dibikin Meme, Setya Novanto Laporkan 32 Akun Netizen
Namun, dia tidak bisa memastikan jika Setya Novanto ke luar negeri melalui pintu tidak resmi. Sebab, sistem yang mereka miliki hanya terhubung di pintu resmi sesuai kewenangan UU Keimigrasian.
Nah, mengenai pintu tidak resmi, katanya, bisa melalui jalur darat dan laut. “Pintu tidak resmi ada di darat seperti Kalimantan, NTT, Papua. Ada juga di laut perbatasan Sabang sampe Merauke yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pintu tidak resminya banyak itu enggak ada yang jaga,” jelas Agung.
Setya Novanto Lolos, Muncul Meme Godfather dan “Pengabdi Setyan”
Kalau udara, selain komersil, hanya ada milik militer. “Jadi sama otomatis yang jaga,” pungkas Agung.
Diketahui hingga kini, keberadaan Setya Novanto tidak diketahui sejak penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11). Adapun penyidik semalam ingin melakukan penjemputan paksa lantaran beberapa kali Setya Novanto mangkir.
Usai memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setya Novanto terhitung tiga kali mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam statusnya sebagai tersangka pun, dia kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK kemarin, Rabu (15/11).
Sementara itu, walaupun memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu, KPK tetap mencegahnya ke luar negeri. Komisi antirasuah itu memperpanjang pencegahan Novanto hingga April 2018.
Namun demikian, Setya Novanto dipastikan masih menjabat sebagai Ketua DPR, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.