Sepak Terjang Setnov: Lolos Penetapan Tersangka Hingga Dijemput Paksa KPK

Setya Novanto

Setya Novanto

POJOKBANDUNG.com- NAMA Ketua DPR Setya Novanto belakangan terus menjadi perbincangan publik. Selain keterlibatannya di pusaran korupsi pengadaan e-KTP, kelincahannya dalam menghadapi hukum juga menjadi sorotan.

Sejak kasus e-KTP mencuat, nama Setya Novanto memang sudah disebut-sebut terlibat. Puncaknya dalam dakwaan dan putusan majelis hakim atas terpidana Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA:

Ini Detik-Detik Setya Novanto Menghilang

KPK Jemput Paksa Setya Novanto, Ini Alasannya

Di situ disebutkan Setya Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,9 triliun. Pria yang karib disapa Setnov ini lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Untuk proyek sendiri terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. KPK menduga Setya Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

KPK Datangi Rumah Pribadi Setya Novanto, Jemput Paksa?

Dijadikan tersangka, Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar tak langsung melawan. Dia sempat mengaku akan patuh pada aturan hukum.

Namun, pada 4 September dia resmi melawan. Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

Kemudian, pada 11 September, panggilan perdana Setya Novanto datang dari KPK sebagai tersangka. Akan tetapi Setya Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Hal ini dibenarkan Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Setya Novanto yang mengantarkan surat dari dokter ke KPK.

Perlawanan Setnov tak sampai di situ, dia mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Di situ Setya Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.

Mendapat perlawanan dari Setya Novanto, KPK malah melakukan panggilan kedua, yakni pada 18 September. Namun lagi-lagi Setnov tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk sehingga dia harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …