POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Barat memusnahkan sebanyak 54.041 lembar uang palsu.
Jumlah itu didapat dari hasil pengungkapan antar lembaga hukum dan perbankan sejak 2009-2017.
Kepala Kepala KPw BI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, sebagian besar Upal didapat dari klarifikasi Perbankan.
“Hasil dari klarifikasi Perbankan itu 82 persen. Sisanya, berasal dari temuan Kepolisian dan hasil pengolahan BI,” kata Wiewiek saat ditemui usai acara Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di KPw BI Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2017).
Ia pun mengapresiasi kinerja pegawai Perbankan, khususnya teller yang menjadi garda depan dalam memutus peredaran uang palsu dengan aktif melaporkan kepada BI.
Meski begitu, dari 71 bank di Jawa Barat, hanya 10 bank yang melapotkan hasil klarifikasinya.
“Yang aktif (melaporkan) sekitar 10 sampai 15 bank. Mohon kalau Perbankan yang selama ini belum melaporkan uang palsu atau menemukan indikasi adanya uang palsu, bisa segera aktif berkoordinasi dengan BI,” ucapnya.
Lebih lanjut Wiwiek menyebut, pemusnahan uang yang dilakukannya merupakan yang pertama, setelah muncul peraturan di tahun 2015. “Biasanya pemusnahan hany bisa dilakikan di Jakarta. Tapi, sejak ketentuan baru di tahun 2015, (pemusnahan) bisa dilakukan di kantor perwakilan BI,” pungkasnya.
Ia berencana akan menggelar cara serupa dengan berkelanjutan setiap tahun. “Agar tidak menumpuk,” ucapnya.