PNS Kuasai Kasus Korupsi di Tahun 2015

Pegawai negeri sipil

Pegawai negeri sipil

POJOKSATU.id, JAKARTA- Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapakan bahwa tingginya angka korupsi terjadi di lingkaran pemerintah, terutama pemerintah daerah sepanjang tahun 2015.

“Pantauan kami, ada 225 terdakwa korupsi dari lingkungan pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintah,” kata anggota Divisi monitoring dan Hukum Peradilan ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Kalibata, Minggu (7/2/2016).

Aradila menilai angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2013 dan 2014.
“Pada 2013, terdapat 141 pejabat atau pegawai negeri yang menjadi terdakwa korupsi, sementara 2014 ada 171 terdakwa,” ujar Aradila.

Ia menduga tingginya angka korupsi di kalangan pejabat atau pegawai negeri dikarenakan ancaman hukuman minimal yang ringan dibandingkan swasta.

Sebagaimana disebutkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara dihukum minimal satu tahun penjara.

“Berbeda dengan besaran hukuman minimal pada nonpejabat atau pegawai negara,” katanya.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Aradila, ancaman hukuman bagi pihak swasta minimal 4 tahun. Pada pihak swasta sendiri, lanjut Aradila, ada 140 terdakwa. “Hal ini diperparah dengan hakim yang cenderung memilih hukuman minimum,” ujarnya.

Aradila menambahkan, kalau perbedaan hukuman yang jomplang ini direvisi, jumlah pejabat atau pegawai negeri yang korupsi bisa berkurang. Menurut dia, pasal 2 dan 3 terbalik.

“Masak, yang merugikan negara dihukum lebih ringan,” kata Aradila.

(Sikah/Pojoksatu)

loading...

Feeds