POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Walikota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, tidak melarang angkutan umum online untuk beroperasi dalam melayani masyarakat.
“Silakan beroperasi seperti biasa melayani masyarakat,” ujar Ridwan Kamil.
Ia menegaskan, masyarakat juga boleh memilih menggunakan transportasi online atau konvensional.
Terkait dinamika peraturan Dirjen Permenhub No.26/2007 yang berlaku sampai tanggal 1 November, Ridwan Kamil mengatakan taksi online bisa beroperasi seperti biasa.
“Sementara itu taksi online bisa beroperasi seperti biasa. Jadi, tidak betul ada pelarangan operasi transportasi online,” tegasnya.
Setelah tanggal 1 November, akan ada revisi peraturan, maka transportasi online harus mengikuti peraturan yang baru.
Ridwan Kamil juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tidak akan bisa dilawan. Sehingga pengusaha ojek pangkalan juga harus berteknologi.
“Jadi bagaimanapun tidak boleh ada interupsi dalam pelayanan. Seharusnya pengusaha harus melakukan penyesuaian,” tandasnya.
Kepada pengusaha angkot, ia mengingatkan agar tidak ada aksi anarkis. Ridwan Kamil sendiri tidak melarang jika mereka akan melakukan demo, namun harus tetap ada koordinasi.
“Jika ada koordinasi selama akan melakukan demo, tidak akan ada masyarakat dan penumpang yang terlantar. Karena meski tidak ada angkutan, kami akan menyediakan bantuan angkutan bagi masyarakat,” paparnya.