POJOKBANDUNG.com- BARU sehari menjabat sebagai Gubernur DKI, media sosial (medsos) kembali riuh usai pidato perdana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (16/10/2017).
Pidato gubernur tersebut dituding bersikap rasis dalam pidatonya karena ada kalimat ‘kini saatnya pribumi jadi tuan rumah di negeri sendiri’.
BACA JUGA:
Pidato Perdana Gubernur Anies Singgung Soal Pribumi dan Kolonial
Ada yang Salah dengan Istilah “Pribumi” dalam Pidato Gubernur Anies Baswedan?
Salah satu Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Ronny Talapessy menilai, bahwa pidato perdana gubernur Anis Baswedan dianggap bisa melahirkan polemik yang lebih besar sehingga menjadi kegaduhan bagi warga pribumi dan non pribumi.
Yang kita masalahkan itu inpres 26/98 mengenai larangan memakai kata-kata non pribumi dan pribumi dan kemudian di UU 40 tahun 2008 juga mengenai larangan menggunakan ujaran kebencian terhadap suku dan golongan tertentu,” kata Ronny Talapessy di Malpolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Menurut Ronny Talapessy, pihaknya memperkarakan pidato tersebut karena diduga memuat unsur pidana. Karena itu, kata dia, pihaknya melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya karena pidato yang kemarin disampaikan saudara Anies Baswedan itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian.
“Jadi hari ini kita datang konsultasi ke Polda Metro Jaya. Kita coba melihat dulu unsur pidananya masuk atau tidak,” ujarnya.
“LP masih proses ya. Sekarang kita diminta gelar perkara dulu di siber,” terangnya.