POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Pemberlakuan PPN 10 persen untuk setiap sapi yang dipotong pada pembeli membuat para pedagang sapi potong menjerit.
Bahkan mereka memilih untuk mogok jualan. Soalnya, dengan beban PPN 10 persen itu, mereka harus menaikkan harga daging sapi yang membuat harga daging menjadi mahal dan akhrinya pembeli pun sepi.
Dampak pemberlakuan PPN itu mulai terasa dari tingkat feed loater dan pedagang yang mulai menahan tidak memotong maupun menjual daging sapinya. Akibatnya, harga daging sapi naik karena langka.
Kepala Dinas Peternakan Jabar Doddy Firman Nugraha mengatakan, penetapan PPN untuk daging sapi itu mulai berlaku per 18 Januari ini. “Pemberlakuan PPN untuk daging sapi dari Menteri Keuangan memang mulai diterapkan dan itu berlaku bukan untuk daging impor saja melainkan sapi lokal,” ujar Doddy, Kamis (21/1/2016).
Dengan pemberlakuan PPN tersebut, lanjut Doddy, ada keengganan dari pedagang untuk memotong dan menjual daging sapinya.
“Kebijakan ini dinilai memberatkan karena akan dibebankan ke pembeli dan harga pun jadi lebih mahal. Sekarang saja sudah Rp 140 ribu per kg, siapa yang mau beli,” ungkapnya.
Sebab itu, mereka memilih untuk tidak memotong sapi dulu karena khawatir tak terjual seluruhnya.
“Imbauan untuk pedagang, kalau memang masih memungkinkan dengan keuntungan yang ada ya silakan menjual,” papar Doddy.
Doddy sendiri mengaku akan membuat surat rekomendasi supaya aturan baru tersebut dicabut, mengingat kondisi saat ini cenderung adanya pengurangan atau penahanan pemotongan.
“Apalagi presiden inginnya harga daging sapi di bawah Rp 100 ribu, ini malah naik, jadi sebaiknya dicabut saja supaya lebih kondusif,” tandasnya. (dtc)