POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Polrestabes Bandung akan menerapkan tilang CCTV, mulai Rabu (4/10) hari ini.
Polisi akan memfokuskan tilang pada pelanggar di lampu merah, seperti pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari satu orang.
Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
“Ya, tilang CCTV akan kita terapkan. Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Mariyono menambahkan, pihaknya akan berkerja sama dengan Pemkot Bandung. Sebagai tahap awal Polrestabes Bandung akan menggunakan CCTV yang dijalankan di Area Traffic Control System (ATCS) di Balai Kota Bandung lantaran kualitas gambarnya lebih bagus.
“Pengendara kami awasi melalui CCTV, rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan. Nomor polisinya akan kita potong dan kita cari pemilik kendaraan dan didatangi nanti ke rumahnya,” pungkasnya.