Cek di Sini, 21 Hari Libur Selama Tahun 2018

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

POJOKBANDUNG.com- PEMERINTAH resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Penetapan setelah melalui serangkaian proses pembahasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan sejumlah kementerian terkait.

Dengan demikian, Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Keputusan Bersama No. 707/2017, No 256/2017, No. 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Kabiro Hukum, Informasi, dan Persidangan Kemenko PMK Sudarman menyatakan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2018,” kata Sudarman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Sudarman mengatakan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2018 yaitu sebanyak 21 hari. Dengan rincian, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari. Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut rincian Hari Libur Nasional 2018:

loading...

Feeds