POJOKBANDUNG.com- TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai pabrik obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
Rumah yang digeledah Senin (18/9) itu, di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah, Cimahi Selatan.
BACA JUGA:
Digerebek, Rumah di Cimahi Ini Simpan 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC
Heboh Obat PCC, Polisi Geledah Apotek di Cimahi. Hasilnya…
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penggeledahan buntut dari pengembangan tersangka pembuatan yang diduga melanggar penyediaan farmasi.
“Dalam penggeledahan itu kami bekerjasama dengan jajaran Polda Jabar. Di sana kami temukan sejumlah barang bukti,” kata dia dalam pesannya kepada JawaPos.com, Kamis (21/9).
Warga Cimahi Terkejut! Disangka Gudang Mebel, Eh Pas Digeledah Polisi Temukan 4 Ton Bahan PCC
Barang bukti pertama yang mereka sita adalah 17 drum Povidone 17 drum, 16 drum Tramadol 16, 6 drum Methyl Poraben Sodium, 4 drum THP (Tree X), 24 drum Magnesium Streate, 78 drum Stordy glycolage dan 45 karung Cameploran.
“Selain barang bukti tersebut, kami juga sita barang bukti kedua yang sama-sama digunakan membuat obat terlarang. Jumlahnya mencapai ratusan,” sambung dia.
Barang bukti kedua adalah 4 drum Povifone, 41 karung Caffeine unhydrugs, 3 karung Handlebar, 26 karung Micro Crystalus, 1 mesin pencetak obat, 2 timbangan digital.
Di lokasi lanjut Eko, mereka juga meninggalkan barang bukti. Kini semuanya telah dipasang garis polisi. “Barang yang kami sita akan dibawa ke Jakarta, hal ini untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tukas dia.